Angciu Haram. Mengapa? Ini Dia Alasannya

MEDAN. Angciu atau sari tape ketan adalah penyedap masakan yang terbuat dari ketan hitam. Warnanya cokelat agak kemerahan dan bening. Saus encer ini biasanya digunakan dalam masakan khas Tionghoa dan beberapa ada yang menggunakannya untuk nasi goreng. Di beberapa restoran yang menjual makanan Thailand juga sering dipakai terutama untuk masakan tumisan.Tape ketan sejatinya memang halal. Namun, jika sudah dijadikan saus sari tapai, hukumnya haram, seperti pernyataan dari MUI.

“Untuk sari saus tapai yang dimaksud (botol hitam dengan label merah), LPPOM MUI pernah melakukan survei. Terbukti, saus tape tersebut adalah arak merah atau angciu dengan kadar alkohol cukup tinggi. Statusnya tentu saja haram dikonsumsi,” jawab LPPOM MUI.

Selanjutnya lewat kolom Surat Pembaca Jurnal Halal No. 107 edisi Mei-Juni Tahun XVII 2014, LPPOM MUI memperjelas keharaman saus sari tape yang dicampurkan ke dalam aneka masakan.

“Walau bahan lainnya halal, kalau menggunakan angciu maka masakannya menjadi haram karena terkontaminasi bahan haram,” tegas LPPOM MUI.

Jadi, kalau kamu melihat ada botol angciu ini di restoran atau gerobak nasi goreng, baiknya hindari makan di sana. Karena yang haram itu walaupun sedikit hukumnya tetap haram. Kebanyakan banyak penjual yang mengklaim makanannya halal padahal masih menggunakan angciu sebagai salah satu campuran masakannya. Bisa jadi karena mereka tidak mengetahui kandungan yang terdapat di dalamnya. Jika penjualnya kita ketahui seorang muslim, ada baiknya kita ingatkan.

Allah Azza Wa Jalla cukup tegas dalam melarang muslim yang beriman untuk mengkonsumsi khamr.

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356)

Dan jika ada yang menjual masakan atau makanan yang menggunakan angciu, kami himbau untuk menggantinya dengan bahan lainnya seperti air jahe atau kecap asin yang ditambahkan perasan jeruk lemon.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Artikel ini disadur dari postingan akun instagram @makanhalalbogor.